CERT, CSIRT, dan ID SIRTII

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.
Dalam  dunia  keamanan  internet  dikenal  prinsip  “your security is my security” atau yang dalam praktek manajemen sering dianalogikan dengan contoh sebuah rantai,  dimana  “the strenght of a chain depends on its weakest link”  (kekuatan sebuah  rantai  terletak  pada  sambungannya  yang  terlemah).  Artinya  adalah bahwa  sebaik-baiknya  sebuah  organisasi  mengelola  keamanan  sistem  teknologi informasinya,  kondisi  sistem  keamanan  pihak-pihak  lain  yang  terhubung  diinternet  akan  secara  signifikan  mempengaruhinya.  Hal  inilah  yang  kemudian menimbulkan pertanyaan utama: terlepas dari adanya sejumlah CERT yang telah beroperasi, bagaimana mereka dapat bersama-sama menjaga keamanan internet yang sedemikian besar dan luas jangkauannya? Dalam kaitan inilah maka sebuah perguruan  tinggi  terkemuka  di  Amerika  Serikat  yaitu  Carnegie  Mellon University,  melalui  lembaga  risetnya  Software  Engineering  Institute, memperkenalkan  konsep  CERT/CC  yaitu  singkatan  dari  Computer  Emergency Response Team (Coordination Center) – yaitu sebuah pusat koordinasi sejumlah CERT  yang  tertarik  untuk  bergabung  dalam  forum  atau  komunitas  ini.

1. CERT ( COMPUTER EMERGENCY RESPONSE TEAM)
pada prinsipnya CERT ini ialah suatu tim yang menangani/merespon akan suatu kejadian atau masalah dunia cyber yang terjadi. CERT di sini berfungsi sebagai suatu team yang menyoroti, meneliti atas kejadian kejahatan cyber kemudian memberikan respons atau tanggapan atas hal itu. 

Di Indonesia sendiri dikenal dengan istilah ID-CERT (indoensia computer emergency response team) sebagai suatu tim yang menanggapi isu isu maupun masalah dunia maya (dampak negatif) di Indonesia.

2. CIRT ( COMPUTER INCINDETAL RESPONSE TEAM) ATAU CSIRT (COMPUTER SECURITY INCIDENGTAL RESPONSE TEAM)
CIRT atau CSIRT adalah komputer security incident respon team , kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, tujan untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada  aset informasi.
Hal-hal  yang dilakukan oleh CSIRT :
  1. Menjadi singel point of contack (sebagai penghubung bila terjadi insiden informasi).
  2. Melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan
  3. Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
  4. Melakukan penelitian.
  5. Membagi pengetahuan.
  6. Memberikan kesadaran bersama.
  7. Memberikan respon bila terjadi serangan.
Contoh-contoh konstituen CSIRT:
  • Pemerintahan
  • Group kecil atau besar
  • Military
Contoh tugas nasional CISIRT :
  • Singel point of contack
  • Menyediakan layanan secara 24 jam.
CSIRT dapat berada diberbagai sektor dan berpusat di ID SIRTI (di Indonesia).
3. ID-SIIRTI (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure)
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur strategis untuk meminimalisir dampak negatif. Antara lain sektor peraturan (policy/regulation), kesiapan lembaga (institution) dan kesiapan sumber daya manusia (people), khususnya di bidang pengamanan. Sehingga teknologi informasi dapat mendukung peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor secara tepat guna dan aman sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik lagi.

Hack, Crack, Hacker, dan Cracker


HACK - Menurut para pakar IT, definisi "Hack" bisa mengandung banyak artian. Tetapi inti dari semua definisi tetap hampir sama. Hack secara umum adalah pekerjaan yang hampir mustahil, mungkin
menghabiskan banyak waktu dan pikiran tetapi dapat menghasilkan sesuai yang diinginkan. Interaksi dengan komputer dalam bermain dan bereksplorasi, serta dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan ketelitian yang sangatlah tinggi.

HACKER - Definisi "Hacker" adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi, dan berbagai hal lainnya, terutama pada sistem keamanan. Seorang Hacker biasanya mempunyai pola pikir yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan seputar logika dan analisa.

CRACK - pengertian dari crack disini adalah kegiatan yang menghilangkan proteksi terhadap suatu
perangkat lunak ataupun perangkat keras dengan cara memaksa masuk kedalam suatu sistem dari perangkat tersebut.

CRACKER - Secara umum cracker didefinisikan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menembus suatu sistem secara paksa yang mana bertujuan untuk mengambil keuntungan, melakukan pengrusakan, dsb.

Social Engineering

Definisi


Social engineering adalah pemerolehan informasi atau maklumat rahasia/sensitif dengan cara menipu pemilik informasi tersebut. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu.
Social engineering mengkonsentrasikan diri pada rantai terlemah sistem jaringan komputer, yaitu manusia. Seperti kita tahu, tidak ada sistem komputer yang tidak melibatkan interaksi manusia. Dan parahnya lagi, celah keamanan ini bersifat universal, tidak tergantung platform, sistem operasi, protokol, software ataupun hardware. Artinya, setiap sistem mempunyai kelemahan yang sama pada faktor manusia. Setiap orang yang mempunyai akses kedalam sistem secara fisik adalah ancaman, bahkan jika orang tersebut tidak termasuk dalam kebijakan kemanan yang telah disusun. Seperti metoda hacking yang lain, social engineering juga memerlukan persiapan, bahkan sebagian besar pekerjaan meliputi persiapan itu sendiri.

Faktor utama

Di balik semua sistem keaman dan prosedur-prosedur pengamanan yang ada masih terdapat faktor lain yang sangat penting, yaitu : manusia.
Pada banyak referensi, faktor manusia dinilai sebagai rantai paling lemah dalam sebuah sistem keamanan. Sebuah sistem keamanan yang baik, akan menjadi tidak berguna jika ditangani oleh administrator yang kurang kompeten. Selain itu, biasanya pada sebuah jaingan yang cukup kompleks terdapat banyak user yang kurang mengerti masalah keamanan atau tidak cukup peduli tentang hal itu. Ambil contoh di sebuah perusahaan, seorang network admin sudah menerapkan kebijakan keamanan dengan baik, namun ada user yang mengabaikan masalah kemanan itu. Misalnya user tersebut menggunakan password yang mudah ditebak, lupa logout ketika pulang kerja, atau dengan mudahnya memberikan akses kepada rekan kerjanya yang lain atau bahkan kepada kliennya. Hal ini dapat menyebabkan seorang penyerang memanfaatkan celah tersebut dan mencuri atau merusak datadata penting perusahaan.
Atau pada kasus di atas, seorang penyerang bisa berpura-pura sebagai pihak yang berkepentingan dan meminta akses kepada salah satu user yang ceroboh tersebut. Tindakan ini digolongkan dalam Social Engineering.

Metode

Metode pertama adalah metode yang paling dasar dalam social engineering, dapat menyelesaikan tugas penyerang secara langsung yaitu, penyerang tinggal meminta apa yang diinginkannya: password, akses ke jaringan, peta jaringan, konfigurasi sistem, atau kunci ruangan. Memang cara ini paling sedikit berhasil, tapi bisa sangat membantu dalam menyelesaikan tugas penyerang.
Cara kedua adalah dengan menciptakan situasi palsu dimana seseorang menjadi bagian dari situasi tersebut. Penyerang bisa membuat alasan yang menyangkut kepentingan pihak lain atau bagian lain dari perusahaan itu, misalnya. Ini memerlukan kerja lanjutan bagi penyerang untuk mencari informasi lebih lanjut dan biasanya juga harus mengumpulkan informasi tambahan tentang ‘target’. Ini juga berarti kita tidak harus selalu berbohong untuk menciptakan situasi tesebut, kadangkala fakta-fakta lebih bisa diterima oleh target.
Sebagai contoh seperti ini: seorang berpura-pura sebagai agen tiket yang menelepon salah satu pegawai perusahaan untuk konfirmasi bahwa tiket liburannya telah dipesan dan siap dikirim. Pemesanan dilakukan dengan nama serta posisi target di perusahaan itu, dan perlu mencocokkan data dengan target. Tentu saja target tidak merasa memesan tiket, dan penyerang tetap perlu mencocokkan nama, serta nomor pegawainya. Informasi ini bisa digunakan sebagai informasi awal untuk masuk ke sistem di perusahaan tersebut dengan account target. Contoh lain, bisa berpura-pura sedang mengadakan survei hardware dari vendor tertentu, dari sini bisa diperoleh informasi tentang peta jaringan, router, firewall atau komponen jaringan lainnya.
Cara yang populer sekarang adalah melalui e-mail, dengan mengirim e-mail yang meminta target untuk membuka attachment yang tentunya bisa kita sisipi worm atau trojan horse untuk membuat backdoor di sistemnya. Kita juga bisa sisipkan worm bahkan dalam file .jpg yang terkesan “tak berdosa” sekalipun.

Digital Signature


Definisi

Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.

Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature.

Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.

Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Digital Signature sangat bermanfaat sebagai salah satu teknologi pengaman jaringan. Fungsinya untuk memastikan keaslian data sangat berguna di saat pembajakan dan pemalsuan data semakin marak.

Cybercime


Definisi
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Perkembangan dan contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cyber crime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dll.
Bahkan belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya.

Cybercrime diklasifikasikan :
§ Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
§ Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
§ Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
  9. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
  1. Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
  2. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  3. Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

---Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes